A.
PENGERTIAN DOKUMENTASI
1. Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang berarti bahan pustaka, baik yang
berbentuk tulisan maupun rekaman lainnya seperti dengan pita suara/cassette,
video, film, gambar dan foto (Suyono Trino).
2.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang tertulis/tercetak yang
dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah,
surat perjanjian, dan sebagainya).
3. Dokumen dalam bahasa Inggris berarti satu atau lebih lembar kertas resmi (official)
dengan tulisan di atasnya. Secara umum dokumentasi dapat diartikan sebagai
suatu catatan otentik atau semua surat asli yang dapat dibuktikan atau
dijadikan bukti dalam persoalan hukum.
4. Dokumentasi adalah suatu proses pencatatan, penyimpanan informasi data atau
fakta yang bermakna dalam pelaksanaan kegiatan (Peter Sali).
5.
Menurut Frances Fischbbaach (1991) isi dan kegiatan dokumentasi apabila
diterapkan dalam asuhan kebidanan adalah sebagai berikut:
a. Tulisan yang berisi komunikasi tentang kenyataan yang essensial untuk
menjaga kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi untuk suatu periode tertentu.
b. Menyiapkan dan memelihara kejadian-kejadian yang diperhitungkan melalui
gambaran, catatan, atau dokumentasi.
c. Membuat catatan pasien yang otentik tentang kebutuhan asuhan kebidanan,
mengidentifikasi masalah pasien, merencanakan, menyelenggarakan atau evaluasi
hasil asuhan kebidanan.
d. Memonitor catatan profesional dan data dari pasien, kegiatan perawatan,
perkembangan pasien menjadi sehat atau sakit dan hasil asuhan kebidanan.
e. Melaksanakan kegiatan perawatan, misalnya gradasi penyakit, peningkatan
kesehatan dan perawatan, mengurangi penderitaan dan perawatan pada pasien yang
hampir meninggal dunia.
6.
Dokumentasi mempunyai 2 sifat yaitu tertutup dan terbuka.
a. Tertutup apabila di dalam berisi rahasia yang tidak pantas diperlihatkan,
diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
b. Terbuka apabila dokumen tersebut selalu berinteraksi dengan lingkungannya
yang menerima dan menghimpun informasi.
Dokumentasi dalam kebidanan adalah
suatu bukti pencatatan dan pelaporan yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan
catatan perawatan yang berguna untuk kepentingan klien, bidan, dan tim
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar komunikasi yang
akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung jawab bidan.
Dokumentasi dalam asuhan kebidanan
merupakan suatu pencatatan yang lengkap dan akurat terhadap keadaan/kejadian
yang dilihat dalam pelaksanaan asuhan kebidanan (proses asuhan kebidanan)
Penyampaian atau laporan perkembangan
pasien dilakukan dengan 2 cara yaitu:
1.
Pencatatan (Record)
Record merupakan informasi yang
berisi kenyataan atau kejadian dalam pelayanan yang diberikan. Data tertulis
yang merupakan data resmi tentang kondisi pasien dan kondisi perkembangannya.
2.
Pelaporan (Report)
Penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan
pasien secara lisan kepada bidan lain, dokter, atau tim kesehatan lainnya.
B.
TUJUAN DOKUMENTASI KEBIDANAN
Dokumen pasien merupakan aspek penting
dalam meaksanakan asuhan kebidanan. Semua instansi kesehatan memilih dokumen
pasien yang dirawatnya walaupun bentuk formulir dokumen masing-masing instansi
berbeda. Tujuan dokumen pasien adalah untuk menunjang tertibnya administrasi
dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit/puskesmas. Selain
sebagai suatu dokumen rahasia, catatan tentang pasien juga mengidentifikasi
pasien dan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
Adapun tujuan dokumentasi kebidanan
adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai Sarana Komunikasi, komunikasi terjadi dalam tiga arah:
a. Ke bawah untuk melakukan instruksi
b.
Ke atas untuk memberi laporan
c.
Ke samping (lateral) untuk memberi saran
Dokumentasi yang dikomunikasikan
secara akurat dan lengkap dapat berguna untuk:
a. Membantu koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh tim kesehatan.
b. Mencegah informasi yang berulang terhadap pasien atau anggota tim kesehatan
atau mencegah tumpang tindih, bahkan sama sekali tidak dilakukan untuk
mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam memberikan asuhan
kebidanan pada pasien.
c. Membantu tim bidan dalam menggunakan waktu sebaik-baiknya.
2.
Sebagai Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Sebagai upaya untuk melindungi pasien
terhadap kualitas pelayanan keperawatan yang diterima dan perlindungan terhadap
keamanan perawat dalam melaksanakan tugasnya, maka perawat/bidan diharuskan
mencatat segala tindakan yang dilakukan terhadap pasien. Hal ini penting
berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap ketidakpuasan pasien terhadap
pelayanan yang diberikan dan kaitannya dengan aspek hukum yang dapat dijadikan settle concern, artinya
dokumentasi dapat digunakan untuk menjawab ketidakpuasan terhadap pelayanan
yang diterima secara hukum.
3.
Sebagai Informasi Statistik
Data statistik dari dokumentasi
kebidanan dapat membantu merencanakan kebutuhan di masa mendatang, baik SDM,
sarana, prasarana, dan teknis. Penting kiranya untuk terus menerus memberi
informasi kepada orang tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan,
serta segala perubahan dalam pekerjaan yang telah ditetapkan.
4.
Sebagai Sarana Pendidikan
Dokumentasi asuhan kebidanan yang
dilaksanakan secara baik dan benar akan membantu para siswa kebidanan maupun
siswa kesehatan lainnya dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan
pengetahuan dan membandingkannya, baik teori maupun praktek lapangan.
5.
Sebagai Sumber Data Penelitian
Informasi yang ditulis dalam
dokumentasi dapat digunakan sebagai sumber data penelitian. Hal ini erat
kaitannya dengan yang dilakukan terhadap asuhan kebidanan yang diberikan,
sehingga melalui penelitian dapat diciptakan satu bentuk pelayanan keperawatan
dan kebidanan yang aman, efektif, dan etis.
6.
Sebagai Jaminan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Melalui dokumentasi yang dilakukan
dengan baik dan benar, diharapkan asuhan kebidanan yang berkualitas dapat
dicapai, karena jaminan kualitas merupakan bagian dari program pengembangan
pelayanan kesehatan. Suatu perbaikan tidak dapat diwujudkan tanpa dokumentasi
yang kontinu, akurat, dan rutin baik yang dilakukan oleh bidan maupun tenaga
kesehatan lainnya. Audit jaminan kualitas membantu untuk menetapkan suatu
akreditasi pelayanan kebidanan dalam mencapai standar yang telah ditetapkan.
7.
Sebagai Sumber Data Asuhan Kebidanan Berkelanjutan.
Dengan dokumentasi akan didapatkan
data yang aktual dan konsisten mencakup seluruh asuhan kebidanan yang dilakukan.
C.
FUNGSI DOKUMENTASI KEBIDANAN
1.
Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
2. Merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengontrolan
terhadap suatu masalah.
3.
Sebagai sarana pengumpulan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan
baik.
0 comments:
Post a Comment